PENDAFTARAN TANAH TENTANG HAK MILIK DI TINJAU DARI NILAI EKONOMI
Abstract
Pendaftaran tanah dikenal dengan 2 (dua) macam bentuk pendaftaran tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yaitu tentang Pendaftaran tanah untuk pertama kali yuabg berbunyi yaitu: Ayat (1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Ayat (2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan di laksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan Menteri. Ayat (3) dalam hal suatu desa/Kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran secara sporadik. Ayat (4) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Tanah tidak dapat terpisahkan dari Ekonomi, karena setiap orang atau subjek hukum selalu berkeinginan memiliki tanah tapi tidak mengurangi modal usahanya dan keuntungan tetap, dan tidak berkurang tetapi dapat dijadikan untuk tambahan mosal usaha. Untuk mencari modal bagi pelaku ekonomi tidak lah sulit, bila ia memiliki tanah yang terdaftar sebab dapat dijadikan jaminan pada Bank apabila tanah tersebut adalah tanah terdaftar, karena Undang-undang hak tanggungan juncto Undang-Undang Pokok Agraria hanya dapat membebankan hak tanggungan serta memiliki kepastian hukum apabila tanah tersebut terdaftar.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Hak Milik, dan Nilai Ekonomi
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Adjie, Habib. 2018.Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Cetakan ke -1, CV. Mandar Maju: Bandung
Chandra, S.2005. Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Cetakan Pertama Kali, PT Grasindo: Jakarta
Harsono, Budi. 2009. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke 9: Jakarta
Lubis, Mhd Yamin & Lubis Abd Rahim. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, CV. Mandar Maju: Bandung
Lubis, Mhd Yamin & Lubis Abd Rahim. 2011.Pencabutan Hak, Pembebasan, Dan Pengadaan Tanah, CV. Mandar Maju: Bandung
Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Hak Tanggungan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta
Sutedi, Adrian.2011. Sertifikat Hak Atas Tanah, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokk-Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungann Dengan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Himpunan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
INTERNET
https://irmadevita.com/2019/pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl/
https://irmadevita.com/2009/pensertifikatan-tanah-secara-sporadik/
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-ekonomi.html
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.245
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â