PENDAFTARAN TANAH TENTANG HAK MILIK DI TINJAU DARI NILAI EKONOMI

Elviana Sagala, Ade Parlaungan Nasution

Abstract


Pendaftaran tanah dikenal dengan 2 (dua) macam bentuk pendaftaran tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yaitu tentang Pendaftaran tanah untuk pertama kali yuabg berbunyi yaitu: Ayat (1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Ayat (2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan di laksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan Menteri. Ayat (3) dalam hal suatu desa/Kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran secara sporadik. Ayat (4) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Tanah tidak dapat terpisahkan dari Ekonomi, karena setiap orang atau subjek hukum selalu berkeinginan memiliki tanah tapi tidak mengurangi modal usahanya dan keuntungan tetap, dan tidak berkurang tetapi dapat dijadikan untuk tambahan mosal usaha. Untuk mencari modal bagi pelaku ekonomi tidak lah sulit, bila ia memiliki tanah yang terdaftar sebab dapat dijadikan jaminan pada Bank apabila tanah tersebut adalah tanah terdaftar, karena Undang-undang hak tanggungan juncto Undang-Undang Pokok Agraria hanya dapat membebankan hak tanggungan serta memiliki kepastian hukum apabila tanah tersebut terdaftar.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Hak Milik, dan Nilai Ekonomi


Full Text:

PDF

References


BUKU

Adjie, Habib. 2018.Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Cetakan ke -1, CV. Mandar Maju: Bandung

Chandra, S.2005. Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Cetakan Pertama Kali, PT Grasindo: Jakarta

Harsono, Budi. 2009. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke 9: Jakarta

Lubis, Mhd Yamin & Lubis Abd Rahim. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, CV. Mandar Maju: Bandung

Lubis, Mhd Yamin & Lubis Abd Rahim. 2011.Pencabutan Hak, Pembebasan, Dan Pengadaan Tanah, CV. Mandar Maju: Bandung

Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Hak Tanggungan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta

Sutedi, Adrian.2011. Sertifikat Hak Atas Tanah, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta

UNDANG-UNDANG

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokk-Pokok Agraria

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungann Dengan Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Himpunan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

INTERNET

https://irmadevita.com/2019/pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl/

https://irmadevita.com/2009/pensertifikatan-tanah-secara-sporadik/

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-ekonomi.html




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.245

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â