KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARI

Zaid Alfauza Marpaung

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kedudukan Hukum Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hukum Badan Arbitrase Syariah Nasional dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan Pasal 58 dan 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penyelesaian sengketa perbankan melalui Badan Arbitrase Syariah merupakan proses penyelesaian sengketa jalur non litigation (penyelesaian diluar pengadilan), dimana para pihak telah menentukan penyelesaian sengketa secara tertulis di dalam perjanjian atau akad ke Badan Arbitrase Syariah Nasional. Mekanisme pelaksanaan Badan Arbitrase Syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan sejak para pihak mengajukan permohonan, setelah persyaratan permohonan lengkap, ketua BASYARNAS menetapkan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis dan salinan surat permohonan disampaikan kepada termohon, Selanjutnya Arbiter memberitahukan kepada Termohon disertai perintah menanggapi permohonan dengan dibuatnya jawaban secara tertulis. Pemeriksaan persidangan Arbitase memberi kesempatan yang sepenuhnya kepada para pihak untuk membela dan mempertahankan kepentingan yang disengketakannya. Selanjutnya Putusan diambil dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Bila para pihak telah dipanggil tetapi tidak hadir, maka putusan tetap diucapkan. Putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri. Kedudukan hukum putusan badan arbitrase syariah nasional dalam sistem peradilan Indonesia bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (binding), artinya putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum ke pengadilan kecuali hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.  Bilamana putusan tersebut tidak dilaksanakan para pihak, sebagaimana ketentuan Pasal 61 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

Kata Kunci : Badan Arbitrase Syariah, Sengketa Perbankan Syariah.


Full Text:

PDF

References


BUKU

A. Rahmat Rosyadi, Ngatino, Arbitrase Dalam Persfektif Islam dan Hukum Positif, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Abdul Ghofur Anshori, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah: Analisis Konsep dan UU No.21 Tahun 2008, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Ahmad Dimiyati, Sejarah Lahirnya BAMUI dalam Arbitrase Islam di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kitab Undang-undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Ahmad Mujahidin, Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2000.

Alvi Syahrin, “Beberapa Masalah Hukumâ€, Jakarta: PT. Sofmedia, 2015.

Anshori Ghofur Abdul, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.

Bagya Agung Prabowo, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: Penerbit:UII Press, 2012.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Ediwarman, “Metodologi Penelitian Hukumâ€, Medan: PT.Sofmedia, 2015.

Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II, Jakarta: PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid V, Jakarta: PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Fathurrahman Djamil, Arbitrase Dalam Perspektif Sejarah Islam, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia Kerjasama dengan Bank Muamalat, Jakarta : BAMUI, 1994.

______________, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Johanes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta: Penerbit CV Utomo, 2003.

Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.

M. Bakri, Pengantar Hukum Indonesia, (Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi), Malang:UB Press, 2008.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Medan: Sinar Grafika, 2009.

M. Yahya Harahap, Arbitrase Ditinjau dari: Reglemen Acara Perdata (Rv), Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Dispute (ICSID), UNICITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreing Arbitral Award, PERMA No. 1 Tahun 1990, Jakarta: Pustaka Kartini, 1991.

M. Zein Effendi, Arbitrase Dalam Syari’at Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani, 2004.

Mujahidin Ahmad, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Paustinus Siburian, Arbitrase Online (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik), Jakarta: Djambatan. 2004.

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukumâ€, Jakarta: Kencana Prenada, 2009.

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase: Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata, Jakarta: Raneka Cipta, 2010.

R. Subekti, Arbitrase Perdagangan, Bandung: Bina Cipta. 1979.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunah, Bandung: al-Ma’rif, 1996.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Soemitro Ronny Hanintijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Juru Materi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Sotandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM & HUMA, 2002.

Sudiarto, Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase (Salah Satu Alternatif Penyelesaian Seng¬keta Bisnis), Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2004.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni, 1994.

Suyud Margono, Alternative Dispute Resolution (ADR) & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press, 2012.

Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004.

William H. Putman, â€Legal Research: Second Editionâ€, Delmar, United States Of America, 2009.

Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukumâ€, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Perundang-undangan.

Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 tentang eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2010 tentang penegasan tidak berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional.

Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Syari’ah Nasional.

Jurnal, Makalah, dan lain-lain.

Sufriadi, “Memberdayakan Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Luar Pengadilanâ€, dalam La-Riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol. I, No. 2 Desember 2007.

Sutan Remy Sjahdeini, Penyelesaian Sengketa Transaksi Perbankan Syariah Melalui Arbitrase, disampaikan dalam Seminar Satu Dasawarsa Badan Arbitrase Syariah Nasional, Jakarta, 28 Januari 2004.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i2.312

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â