Abstract
Penelitian ini tentang Kedudukan Hukum Terhadap Status Perubahan Jenis Kelamin dalam perspektif Hak Azasi Manusia dan Administrasi Kependudukan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji data sekunder, dalam hal ini aturan-aturan yang berkaitan dengan Perubahan / Pergantian Jenis Kelamin yang mencari mencari kaedah dan asas hukum, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai penunjang dan selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kwalitatif, dalam penelitian ini penulis membahas dua pertanyaan yaitu: 1. Bagaimana mengatur regulasi terhadap kebijakan agar dapat melakukan perubahan jenis kelamin di Indonesia, 2. Bagaimana Kedudukan Hukum bagi seorang yang mendukung Status Jenis Kelamin dalam perspektif HAM dan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan analisis terhadap kedua belah pihak yang dikemukakan di atas, pertama, Regulasi atau Kebijakan terhadap seseorang agar dapat melakukan perubahan jenis kelamin di Indonesia diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 1 ayat (3) yang terkait dengan negara sesuai dengan kemanusiaannya sudah sepatutnya Dihormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa perbedaan satu sama lain dan juga diatur dalam sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, juga diakomodir dalam UUD 1945 tentang HAM dari Pasal 28 A - 28J ayat (1) dan Pasal 1 ayat (1) ) UU Nomor: 33 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua, Pasal 10 Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diperlukan dasar oleh Hakim di dalam pergantian pergantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak Sebagai ganti, ganti lengkapi identitas tanpa izin Pengadilan, dan dalam bentuk ganti jenis kelamin persetujuan yang diberikan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan landasan oleh Hakim dalam rancangan penggantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dapat digunakan, perbarui melaporkan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan landasan oleh Hakim dalam rancangan penggantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dapat digunakan, perbarui melaporkan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. Dan dalam bentuk ganti jenis kelamin dituliskan atas kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. Dan dalam bentuk ganti jenis kelamin dituliskan atas kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan.
References
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, Mei 2010.
B. Arif Sidharta, Hak Asasi Manusia Dalam Proses peradilan, PT. Rifika Aditama, Bandung 2007.
Muladi, HAM, Kakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Manusia, PT. Rifika Aditama, Bandung 2007
.
R. Abdussalam, HAM Dalam Proses Peradilan PTIK, Penerbit Jkt 2010.
Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprpat Nomor.88/Pdt.P/2010/PN-Rap, tanggal 22 Desember 2010.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang HAM
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan
Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Zulham Umar, Kedudukan Pergantian Jenis Kelamin Dalam Hukum Islam,http://zulpiero.wordpress.com/2010/06/11/77 tanggal 11 06 2010;