PERJANJIAN KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A Damanhuri H. R., 2012, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung.
Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2012, Hukum Harta Kekayaan: Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya, Refika Aditama, Bandung.
Endang Sumiarti, 2004, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Cet. 1, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta.
J. Satrio, 1991, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya, Bandung
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta
Soetojo Prawirohamidjojo, 2002, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, Airlangga Pres, Surabaya
Wahyono Darmabrata, 2009, Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan), Rizkita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Inpres No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Ilsam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i2.336
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â