PERJANJIAN KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Sriono Sriono

Abstract


Perjanjian kawin untuk masyarakat Indonesia merupakan hal yang tidak lazim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Hal ini karena, masalah perkawinan tidak terlepas dari adat. Pemahaman berdasarkan pemikiran adat merupakan ikatan yang sifatnya tidak dapat terpisahkan / putus kecuali maut atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak boleh terlepas dari ketentuan adat mereka. Karena ada perkembangan, maka pengetahuan tentang masalah yang timbul di dalam suatu perkawinan maka perlu ada persetujuan untuk kepentingan masing-masing suami dan istri. Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tentang perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian kawin yang dibuat tidak boleh dibatasi dengan agama, kesusilaan dan batas-batas hukum. Dalam parkateknya, perjanjian kawin lebih dari harta kekayaan jadi harta dalam perjanjian kawin dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan sebagai objek maka ketentuan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pembedaan harta yaitu harta bendungan harta bersama, meskipun hal ini berbedan dalam Pasal 119 KUHPerdata menjadi persatuan lengkap harta kekayaan dalam perkawinan. Namun di dalam KUHPerdat, ditolak, diakui, diterima, setuju, kawin. Harta kekayaan yang sering muncul menimbulkan masalah perceraian yaitu masalah harta bawaan sebelum terjadi perubahan terhadap harta bawaan tersebut. Terkait dengan perjanjian kawin akan memberikan persetujuan hukum terhadap harta bawaan tersebut. Perjanjian kawin yang dibuat dapat disetujui pihak ketiga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU No 1 Tahun 1974. Sesuai persetujuan kawin tidak memberikan persetujuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), maka demi hukum perjanjian kawin tersebut batal. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum, Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Dengan demikian pihak ketiga berkaitan dengan hak pihak ketiga mendapat perlindungan hukum, hal ini cukup jelas diatur dalam ketentuan tersebut diatas. Sesuai persetujuan kawin tidak memberikan persetujuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), maka demi hukum perjanjian kawin tersebut batal. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum, Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Dengan demikian pihak ketiga berkaitan dengan hak pihak ketiga mendapat perlindungan hukum, hal ini cukup jelas diatur dalam ketentuan tersebut diatas. Sesuai persetujuan kawin tidak memberikan persetujuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), maka demi hukum perjanjian kawin tersebut batal. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum, Harta Kekayaan dalam Perkawinan.

Full Text:

PDF

References


A Damanhuri H. R., 2012, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung.

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2012, Hukum Harta Kekayaan: Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya, Refika Aditama, Bandung.

Endang Sumiarti, 2004, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Cet. 1, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta.

J. Satrio, 1991, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya, Bandung

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta

Soetojo Prawirohamidjojo, 2002, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, Airlangga Pres, Surabaya

Wahyono Darmabrata, 2009, Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan), Rizkita, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Inpres No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Ilsam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i2.336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â