EKSISTENSI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SUATU TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL

Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Majelis Permusyawratan Rakyat (MPR) sebagai nama dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia telah ada sejak lahirnya negara ini. Pada awal disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 MPR memiliki posisi sebagai lembaga negara tertinggi. Sebagai lembaga negara tertinggi saat itu MPR ditetapkan dalam UUD 1945 sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan rakyat MPR memiliki wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh karena memiliki wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR memiliki wewenang pula untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sebelum masa kepemimpinannya berakhir dengan Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab mengatasi haluan negara. Berubahnya kedudukan MPR memang sering diartikan salah baik terkait dengan eksistensi lembaga maupun Pimpinan MPR, ia juga berimplikasi pada tugas dan wewenang MPR. Sebagai lembaga negara yang memiliki eksistensi dalam bangunan negara, MPR diberikan konstitusional yang diberikan dan diserahkan kepada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan ( 3) UUD Negara RI Tahun 1945. Dengan sebatas yang terkait dalam pasal-ayat dan ayat-ayat itu, fungsi dan wewenang MPR sekarang, subtansinya adalah hal-hal yang sangat penting dan mendasar dalam bernegara. Kedudukan MPR setelah perubahan UUD 1945 adalah Lembaga negara sejajar dengan Lembaga Negara lain, tidak lagi sebagai Lembaga Negara. MPR yang sekarang bukan lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga Negara yang mengemban tugas-tugas politik negara dan pemerintahan (tidak termasuk pemerintahan kehakiman) adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang harus bertanggung jawab dan bertanggung jawab kepada rakyat, karena lembaga-lembaga juga langsung dipilih oleh rakyat (Presiden, PDR, dan DPD) . Kata Kunci: Esksistensi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketatanegaraan

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, Jimly, “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasiâ€, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005.), Cet. I.

Budiardjo, Miriam, “Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), Cet. ke 27.

Budiman, Arif, “Rambu-rambu Demokrasi, pengantar buku dari jack snyder, dari pemungutan suara ke pertumbuhan darah demokratisasi dan konflik nasionalisâ€, (Jakarta: kepustakaan populer gramedia (KPG), 2003), tanpa halaman.

Juniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990),

Lubis, M. Solly, “Serba-Serbi Politik Dan Hukumâ€, edisi 2 (Jakarta: PT. Sofmedia, 2011), Cet ke-1

Mahfud MD, Moh, “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi†(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), Cet ke 1.

--------------, “Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesiaâ€, (yogyakarta: UII Press, 1993)

Manan, Bagir, “ DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru “, (yogyakarta: UII Press, 2003)

Marbun, B.N., “DPR-RI Pertumbuhan dan cara kerjanyaâ€, edisi revisi, (Jakarta: depertemen pendidikan dan kebudayaan, 2000)

Mertokusumo, Sudikno, “Penemuan Hukumâ€, (Yogyakarta: Liberty, 2009), Cet ke-9,

Rasyidi, Lili & Rasyidi, Ira, “Pengantar Filsafat dan Teori Hukumâ€, (Bandung: PT Citra Adtya Bakti, 2001), Cet. ke VIII

Riyanto, Astim Kapita Selekta Hukum Dalam Dinamika, (Bandung: YAPEMDO, 2007)

Thaib, Dahlan, et. all, “Teori dan Hukum Konstitusi†(Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993)

Wahidin, Samsul MPR RI dari Masa ke Masa, (Jakarta. Bina Aksara, 1986)

Yuhana, Abdy, “Sistem Ketatanegaraan indonesia pasca perubahan UUD 1945 (Sistem perwakilan di indonesia dan masa depan MPR RI)â€, ( Bandung: Fokusmedia, 2007), Cet ke-1

Undang-Undang/Peraturan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebelum perubahan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah perubahan

ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib

Internet:

http//:www.geogle: I gde pantja, “Identifikasi Masalah Atas Hasil Perubahan Uud 1945 Yang Dilakukan Oleh MPR Dan Komisi Konstitusiâ€, seminar FH UNPAD bekerjasama dengan PERSAHI, 2004. Di akses, Senin 5 Oktober 2012.

http://brikjon.blogspot.com/2012/05/pengaruh-politik-terhadap-penegakan.html+ Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Setelah Perubahan UUD 1945, Kamis, 8 Oktober 2012.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i2.338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â