TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESINYA
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya yang disetujui untuk membuat akta tentang siapa saja yang terkait wewenang oleh Undang-undang dan peraturan lain, dan dalam menjalankan tugasnya Notaris harus: 1. Bersifat mandiri (otonom) 2. Tidak memihak pada (tidak memihak) 3. Tidak tergantung untuk pindah (independen), yang berarti dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dicampuri oleh pihak yang mengangkatnya atau pihak lain. Notaris harus bertanggung jawab penuh terhadap tindakan-hukum yang akan menimbulkan dikemudian hari dan tanggung jawab lebih dari tanggung jawab profesional, jika menyangkut pihak lain, Notaris harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya dimuka hukum perdata dan bantuan dan notaris wajib bertanggung jawab atas semua akta yang dibuatnya.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adjie, Habib., 2008, Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung
_______________, 2008, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Nomor 117 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.349
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Advokasi (JIAD) by Universitas Labuhanbatu is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)