UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Wahyu Simon Tampubolon

Abstract


Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / atau barang yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, juga makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Diperlukan terhadap konsumen. Perlindugan terhadap Konsumen mempertimbangkan materi yang semakin penting, merasa semakin penting, mempertimbangkan semakin ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak untuk produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencari tujuan usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai hal tersebut, pada akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Sebagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diajukan terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet. Kedua, (Yogyakarta: Liberty, 1999)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet