PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN) PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Bernat Panjaitan

Abstract


Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan hukum yang mengatur cara melaksanakan hukum materil, dengan demikian hukum acara itu memuat tentang tata cara (formalitas). Sementara pemahaman hukum acara peradilan tata usaha negara adalah hukum yang berisi tentang aturan tata cara beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Baik hukum formal maupun hukum materiel, keduanya merupakan tidak dari peradilan. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Perizinan, Peraturan Perundangan, dan Pemutakhiran, serta menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Sementara yang disetujui dengan Sengketa Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata kelola negara, baik dipusat maupun didaerah, sebagai karena dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Perkara Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara

Full Text:

PDF

References


Buku :

Azhary, M. Tahir,. 1992. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta : Bulan Bintang.

Fahmi, A. Muin,. 2006. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta : UII Press.

Fauzan, Muhammad. 2010. “Hukum Pemerintahan Daerah†Edisi revisi. Purwokerto: STAIN Press.

Gunadi Widodo, Ismu dan Triwulan T , Titik,. 2014. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia I. Jakarta: Kencana.

H.R., Ridwan. 2011. “Hukum Administrasi Negara†Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

___________,. 2003. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : UII Press.

Ibrahim, Johny. 2008. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.

Indroharto. 1993. “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara†Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

M.Hadjon , Philiphus, dkk,. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gajah Mada University Press.

Mahmud, Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Marbun, SF,. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta : UII Press.

Neno Victor Vayed,. 2006. Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolud Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung : Citra Aditya Bakti

Setiadi, Wicipto. 2001. “Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara†Suatu Perbandingan. Jakarta: Rajawali Pers.

Syamsudin, M. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Volly, Willy D.S. 2014. Dasar-dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiyono, R., 2010. “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara†Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35)

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembar Negara RI tahun 2009 Nomor 8)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125)




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i2.361

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â