KEDUDUKAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Nimrot Siahaan

Abstract


Pejabat penyidik pegawai negeri sipil dari lingkungan tertentu sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya, memiliki kedudukan sebagai pejabat penyidik khusus di lingkungan yang ditentukan dalam undang-undang yang menjadi dasar otoritasya. 1. Pejabat pegawai negeri sipil dari lingkungan perikanan berkedudukan sebagai pejabat penyidik terhadap tindak diikutsertakan perikanan ikutan dimasukkan dalam UU No. 9 / 1985. 2. Pejabat pegawai negeri sipil dari lingkungan tempat tinggal berkedudukan sebagai penyidik terhadap tindak di bidang pengangkutan Diharapkan dalam UU No. 15/1992. 3. Pejabat pegawai negeri sipil dari lingkungan kepabeanan berkedudukan sebagai penyidik terhadap tindak lanjut di bidanag kepabean diundang dalam UU No. 10/1995. Kata kunci:

Full Text:

PDF

References


Adrianus Meliala, Menyingkap Kejahatan Kerah Putih, Pustaka Sinar Harahap, Jakarta, 1995.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1988.

H. Soeprijadi, Himpunan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus dan Rahasia Bank, Kejaksanaan Agung RI, Jakarta, 1971.

Harun M. Husein, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rhineka Cipta, Jakarta, 1991.

Hendrastanto Yudowidagdo dkk, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1971.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika Jakarta, 2002.

M. Karjadi, R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan

Penjelasan Resmi Dan Komentar, Polite Bogor, 1997.

Ny. H. Harprilleny H. Bareno, Himpunan Peraturab Perundang-Undangan Mengenai Tugas dan Wewenang Kejaksanaan Republik Indonesia, Penerbit IND-HILL-CO, 1992.

R. Wiyono, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i2.370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â