MANFAAT DAN JANGKA WAKTU PENAHANAN SEMENTARA MENURUT KITAB UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ( KUHAP )

Risdalina Siregar

Abstract


Penahanan sementara merupakan suatu masalah yang disebabkan oleh hukum, karena dengan penahanan yang berarti kebebasan dan kebebasan bagi yang bergerak terbatas dan yang ditimbulkan karena masalah penahanan sementara, sementara orang yang melakukan tindakan yang diambil terbukti tidak sesuai dengan hukum. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui Hak Asasi Manusia. Sebagai negara hukum yang menjunjung Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Memohon KUHAP, menggunakan Hergezine Inland Reglement (HIR), di mana di dalam HIR tidak ada satu bagian yang terkait dengan bantuannya tersangka / terdakwa didampingi oleh Penasehat hukum di dalam jadwal pendahuluan. Dengan dilahirkannya KUHAP lebih terjamin hak tersangka dan diaturnya jangka waktu penahanan tersangka sangat bermanfaat dan berguna bagi diri sendiri karena lancarnya jalan pemeriksaan pendahuluan selain pada itu untuk menjauhkan tersangka dari hal yang lebih aman. Akibat hukum yang timbul terhadap jangka waktu penahanan sementara bagi tersangka tentang salah tangkap, salah penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, tersangka / keluarga serta Penasehat Hukumnya dapat meminta permohonan pra peradilan, ganti rugi dan pemulihan ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Penahanan, KUHAP, Akibat Hukum ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Penahanan, KUHAP, Akibat Hukum ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Penahanan, KUHAP, Akibat Hukum

Full Text:

PDF

References


Harahap, Yahya, 1988, Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Sinar Grafika, Jakarta.

--------------------, 2000, Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pustaka Kartini, Jakarta

M.Hanafi Asnawawi, Ganti Rugi dan Rehabilitasi menurut KUHAP Penerbit Pradnya Maramitha.

Oemar Seno Adji, 1981, Ganti Rugi, Perkembangan Delik, Penerbit Erlangga, Jakarta

Riduan Syahrini, 1984. Beberapa hal tentang Hukum Acara Pidana, Penerbit, Alumni Bandung

Nasution, Karim, 1972. Masalah Tuduhan dalam Proses Pidana, Pancuran ,Tujuh, Bandung

Undang- Undang No : 8 tahun 1981, tentang KUHAP, Penerbit CV, Pancuran tujuh.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terjemahan R.Susilo




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i1.398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â