PERMASALAHAN YANG TIMBUL DALAM IMPLEMENTASI DARI HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bernat Panjaitan

Abstract


Hak kekayaan intelektual (HKI atau HaKI) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya ia mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain – lain bentuk karya intelektual. Sehingga diperlukan adanya aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Walaupun aturan telah dibuat untuk memberikan perlindungan hukum tetap sering timbul permasalahan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual ini, misalnya berkaitan tentang Hak Cipta, Merek, Paten dan lainnya.

Adapun permasalahan yang timbul tersebut diperlukan adanya suatu aturan yang lebih jelas dan terang dengan memasukkan aturan tentang penyeleseaian konflik atau sengketa yang timbul dari bidang HKI. Sehingga hal ini dapat menjadi pemicu untuk menggiatkan para pelaku HKI dalam hal pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain – lain bentuk karya intelektual.

 

Kata Kunci : Hukum, Hak Kekayaan Intelektual.


Full Text:

PDF

References


Agus Sardjono, Pengetahuan Tradisional Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Obat-Obatan, Jakarta: UI Press, 2004.

Bambang Kesowo, GATT, TRIPS dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Jakarta: Mahkamah Agung, 1998.

Carlos M Correa, Intellectual Property Rights, the WTO and Developing Countries the TRIPs Agreement and Policy Option, Malaysia: Zed Books Ltd, 2000.

Erman Rajagukguk, “Kontrak Bisnis Internasional dan Kaitannya dengan Analisis Ekonomi terhadap Kontrak,â€Jurnal Magister Hukum UII, Vol. 1 No. 1 September 1999.

Frank H. Easterbrook,“The Inevitability of Law and Economic,“ Legal Education Review, Vol. 1 No. 1, 1989.

Hartanto Reksodipoetro, “Peluang dan Tantangan Pasca Putaran Uruguay: Kesiapan Indonesia dalam Perdagangan Internasional,†Disampaikan pada Seminar Nasional

Hilaire McCoubrey dan Nigel D White, Textbook on Jurisprudence, Third Edition, Blackstone Press Limited, 1993.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Robert Cooter dan Thomas Ulen, Law and Economics, Third Edition, Addision Wesley Longman Inc, New York, 1999.

Terry Calvani dan John Siegfried, Economic Analysis and Antitrust Law, Second Edition, Little, Brown and Company, Boston and Toronto, 1988.

Victor Purba, Kontrak Jual Beli Barang Internasional (Konvensi Vienna1980), UI Press, Jakarta, 2002.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i2.406

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet