KEWENANGAN CAMAT DALAM MEMBUAT SURAT GANTI RUGI TANAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Muhammad Yusuf Siregar

Abstract


Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang mengemukakan tentang peraturan pemerintah tentang pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Camat merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota dengan wilayah tertentu yang menerima tugas sederhana dan bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota untuk melaksanaakan tugas-tugas administrasi Negara. Berdasarkan pertimbangan dalam jurnal ini adalah Bagaimana wewenang camat dibidang pertanahan berdasarkan peraturan perundangan-undangan, Bagaimana hukum dan kepentingan hukum untuk Camat yang diperlukan dalam pembuatan surat ganti rugi tanah. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku dengan judul Kewenangan Camat Dalam Membuat Surat Ganti Rugi Tanah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Pengaturan hukum untuk camat yang membuat surat ganti rugi belum diatur dalam undang-undang, oleh karena itu menyebabkan hukum untuk camat yang membuat surat ganti rugi atas persetujuannya maka konsekwensi surat ganti rugi yang dibuat oleh camat tidak dapat digunakan sebagai akta harapan, karena dibuat oleh Pejabat yang tidak setuju dan bertindak ini hanya memiliki kekuatan sebagai akta Kata Kunci: Kewenangan Camat, Surat Ganti Rugi.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009.

Badan Pertanahan Nasional, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta ; Biro Hukum dan Humas BPN, 2005.

Benyamin, Hoessein. Evaluasi Undang Undang Pemerintah Daerah, (Jakarta : Harian Suara Karya, 2002.

Departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria, Buku Petunjuk Bagi PPAT, Jakarta; Yayasan Husada Bina Sejahtera, 1982.

Hadjon, Philipus M. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Surabaya : Universitas Airlangga, 1994.

Hadyanto, Sophia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Medan : PT. Sofmedia, 2011.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2005.

Helena, Eksistensi Dan Kekuatan Alat Bukti Alas Hak Berupa Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Yang Dibuat Dihadapan Notaries Atau Camat Studi Di Kabupaten Deli Serdang, Tesis, Medan : USU, 2007.

Kelsen, Hans. Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Normatif sebagai ilmu hukum Deskriftif .Empirik, Alih bahasa : H. Sumardi, Jakarta : Media Indonesia, 2007.

Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah , 2004.

Lopa, Baharuddin. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

Mahmud, Marzuki, Peter. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.

Marbun, SF. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1997.

Parlindungan, AP. Pendaftaran Tanah dan Konversi hak milik atas tanah menurut UUPA, Bandung : Alumni, 1988.

Perangin, Effendi. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta :Rajawali Press, 1991.

Poerwodharminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999.

Prajudi, Atmosudrijo, S. Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta : Uki Press, 2006.

Satrio, J. Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1992.

--------------, Hukum Perikatan dan Hapusnya Perikatan, Citra Aditya Bakti, 1996.

Sukanti, Arie. Gunawan, Markus. Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan, Jakarta : Rajawali Pers, 2009.

Urip, Santoso. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Wargakusumah, Hasan. Hukum Agraria I, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Peraturan Perundangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i2.416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â