POLICY ANALYSIS FOR HANDLING CRIMINAL OFFENSES IN THE FIELD OF CUSTOMS IN TERMS OF SMUGGLING OF SHARK FIN EXPORTED GOODS BY THE DIRECTORATE GENERAL OF CUSTOMS AND EXCISE

Brian William Leimena

Abstract


The existence of the Customs Law, has regulated provisions regarding entering goods into the customs area including criminal sanctions attached to customs crimes, but cannot discourage smuggling actors (entering goods into the customs area illegally). When viewed from a legal perspective, perpetrators of smuggling can carry out various types of smuggling and their modus operandi is from smuggling which can fall into the category of material or immaterial losses. Meanwhile, recently the author has found that there are cases of shark fin smuggling which are being handled by the Tanjung Perak Medium Type Customs and Excise Supervision and Service Office. The research method uses a Normative Juridical approach, in nature, this research is categorized as descriptive research without intending to test hypotheses or theories, but is an activity of analyzing and classifying or systematizing legal materials. The crime of smuggling in Indonesia is influenced by several factors that are causally related. The factors that encourage the crime of smuggling are: Presidential Instruction Regulation (INPRES) Number 4 of 1985 concerning Policy on Smooth Flow of Goods to Support Economic Activities. Communities in efforts to combat smuggling crimes often feel a lack of participation. Exporters are lazy to submit them on the grounds that the permit levels are very long. Law Enforcement in the Criminal Act of Smuggling in the export sector is regulated by regulation in the criminal provisions of the Customs Law Article 102A stipulates an act that is considered as smuggling or that can be categorized as a criminal act of smuggling if it fulfills the following elements, namely: There is an act against the law. Transporting export goods that are not listed in the manifest. Loading or transporting export goods from inside the customs area to outside the customs area or other places without permission from the head of the customs office; Unloading export goods in the customs area without permission from the head of the customs office; or transporting exported goods without being protected by valid documents.

 

Keywords: Export; Customs; Smuggling; Shark fin; Criminal act


Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Alicezah, Globalisasi dalam Bidang Ekonomi,https://alicezah.files.wordpress.com/2008/06/globalisasi.pdf,

Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education: Yogyakarta

Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral dan KBuku

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Alicezah, Globalisasi dalam Bidang Ekonomi,https://alicezah.files.wordpress.com/2008/06/globalisasi.pdf,

Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education: Yogyakarta

Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R.I diakses 11 November 2015.

Barda Nawawi Arief. 2011. Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media Group: Semarang,

Chibro Soufnir, Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1992

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Tentang Psikologi Hukum, Bandung; Alumni, 1983

Edwin H. Sutherland, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung, 1969

Hamdani, Buku Ekspor - Impor Tinkat Dasar. Cetakan III, Bushindo, Jakarta 2017

Jafar, Mohammad. (Widyaswara Pusdiklat Bea dan Cukai), Modul Pengantar Kepabeanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai Jakarta 2015:2

P.A.F. Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Leden Marpaung, 1991, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung, 2012

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar–Dasar Hukum Pidana Indonesia Jilid I, Pradnya Paramita, Jakarta. 1997,

Prof Moeljatno. 2008. Azas-Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta.. Jakarta

Prapto Soepardi, Tindak Pidana Penyelundupan, Usaha Nasional; Surabaya. 1991

Purwito M, Ali, Kepabenanan dan Cukai Lalu Lintas Barang,Konsep dan Aplikasinya, Cetakan IV, Kajian Hukum Pabean FHUI, 2010

Simanjuntak, N. (2009). Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Sionaris. (2017). Peranan Penyidik dalam Penyidikan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polresta Bandar Lampung). Lampung: Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung

Sofnir Chibro, Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, hlm.5

W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Jurnal dan lainnya :

Adi Sulistiyono, Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Sebelas Maret pada tanggal 17 Nopember 2007

Bayu Purnomo Setyawan, Sistem Pemidanaan Perundang-undangan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Peyelundupan Barang Ekspor Impor di Indonesia, Tesis, Universitas Sebelas Maret, 2014

Flora Susan Nongsina dan M. Hutabarat, Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Terhadap Laju Pertumbuhan Ekspor-Impor Indonesia, http://Mukhyi.Staff.Gunadarma.Ac.Id/Downloads/Files/9106/Pengaruh+Kebijakan+Liberalisasi+Perdagangan+Terhadap+Laju+Pertumbuhan+Ekspor- Impor+Indonesia.pdf.,diakses 28 Januari 2016.

Juwan Syahputra, Isra Damayanti Dongoran, Muhammad Yasid, Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Oleh Penyidik Bea Cukai Belawan Universitas Darma Agung, Medan E-mail: JURNAL RETENTUM, Vol. 3, No. 2 (2022) Agustus : 230 - 236

Sulistyo Widayanto, Prosedur Notifikasi WTO untuk Transparansi Kebijkan Impor Terkait Bidang Perdaganagan, Kewajiban Pokok Indonesia sebagai Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization), Jakarta, Direktorat Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2011

Syarip Hidaya, Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia, http://ejournal.narotama.ac.id/files/pengaruh_globalisasi_ekonomi.pdf, diakses 15 November 2015

Ramadhani, Deaf Wahyuni, Revitalisasi Nilai Pancasila Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

epaniteraan Mahkamah Konstitusi R.I diakses 11 November 2015.

Barda Nawawi Arief. 2011. Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media Group: Semarang,

Chibro Soufnir, Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1992

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Tentang Psikologi Hukum, Bandung; Alumni, 1983

Edwin H. Sutherland, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung, 1969

Hamdani, Buku Ekspor - Impor Tinkat Dasar. Cetakan III, Bushindo, Jakarta 2017

Jafar, Mohammad. (Widyaswara Pusdiklat Bea dan Cukai), Modul Pengantar Kepabeanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai Jakarta 2015:2

P.A.F. Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Leden Marpaung, 1991, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung, 2012

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar–Dasar Hukum Pidana Indonesia Jilid I, Pradnya Paramita, Jakarta. 1997,

Prof Moeljatno. 2008. Azas-Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta.. Jakarta

Prapto Soepardi, Tindak Pidana Penyelundupan, Usaha Nasional; Surabaya. 1991

Purwito M, Ali, Kepabenanan dan Cukai Lalu Lintas Barang,Konsep dan Aplikasinya, Cetakan IV, Kajian Hukum Pabean FHUI, 2010

Simanjuntak, N. (2009). Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Sionaris. (2017). Peranan Penyidik dalam Penyidikan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polresta Bandar Lampung). Lampung: Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung

Sofnir Chibro, Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, hlm.5

W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993

Undang-Undang :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Jurnal :

Adi Sulistiyono, Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Sebelas Maret pada tanggal 17 Nopember 2007

Bayu Purnomo Setyawan, Sistem Pemidanaan Perundang-undangan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Peyelundupan Barang Ekspor Impor di Indonesia, Tesis, Universitas Sebelas Maret, 2014

Flora Susan Nongsina dan Pos M.Hutabarat, Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Terhadap Laju Pertumbuhan Ekspor-Impor Indonesia, http://Mukhyi.Staff.Gunadarma.Ac.Id/Downloads/Files/9106/Pengaruh+Kebijakan+Liberalisasi+Perdagangan+Terhadap+Laju+Pertumbuhan+Ekspor- Impor+Indonesia.pdf.,diakses 28 Januari 2016.

Juwan Syahputra, Isra Damayanti Dongoran, Muhammad Yasid, PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEPABEANAN OLEH PENYIDIK BEA CUKAI BELAWAN Universitas Darma Agung, Medan E-mail: JURNAL RETENTUM, Vol. 3, No. 2 (2022) Agustus : 230 - 236

Sulistyo Widayanto, Prosedur Notifikasi WTO untuk Transparansi Kebijkan Impor Terkait Bidang Perdaganagan, Kewajiban Pokok Indonesia sebagai Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization), Jakarta, Direktorat Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2011

Syarip Hidaya, Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia, http://ejournal.narotama.ac.id/files/pengaruh_globalisasi_ekonomi.pdf, diakses 15 November 2015

Ramadhani, Deaf Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Revitalisasi Nilai Pancasila Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Di Indonesia email: deaf.wahyuni@yahoo.com 27 April 2017




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v12i1.4447

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet