OBLIGATION TO MONITOR SERVICE USER TRANSACTIONS BY A NOTARY AS AN EFFORT TO PREVENT AND ERADICATE THE CRIME OF MONEY LAUNDERING

Nila Amalia, Syamsuddin Muchtar, Muhammad Ilham Arisaputra

Abstract


Due to disharmony between Law on the Office of Notaries and Regulations of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2017 in recognizing service users for notaries, in this case the lack of clarity regarding the regulation of service user transaction monitoring obligations so that notaries experience a dilemma in implementing Know Your Customer (KYC) and are more inclined to implement KYC according to Law on the Office of Notaries and Regulations of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2017 considering Law on the Office of Notaries than the Notary Code of Ethics are the legal basis for a notary in carrying out his duties and authorities which in terms of the hierarchy of laws and regulations have a higher position than the Regulations of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2017, this is in accordance with the principle of Lex Superior Derogate Legi Inferiori where higher regulations overrule lower regulations.

Keywords: Transaction Monitoring, Notary, Money Laundering


References


Buku

Budi Untung, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Andi, Yogyakarta, 2015.

Salim HS, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

________, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Tan Thong Kie, Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.UM.01.01-1232 tanggal 16 September 2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Jurnal

PPATK, Modul E-Learnign 1, Pengenalan Anti Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme, diakses, hari rabu, tanggal 18 Maret 2022.

A. Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV. Disertasi Ilmu Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Prastiwi Wahyuningrum, Kewajiban Notaris Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Repertorium Jurnal Universitas Sebelas Maret, Volume 6 No.2, 2019.

Teuku Ulya Martadha, et.al., Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Syiah Kuala Law Journal, Volume 3 No. 3, Desember 2019.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v12i1.4497

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â