ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KEBIJAKAN INVESTASI PASCA BERLAKUNYA OMNIBUS LAW
Abstract
The investment climate in a country is influenced by the laws and regulations in force in that country. The Indonesian government is also trying to improve the investment climate in the country, one of which is by implementing new regulations that are deliberately made to replace previous regulations (Omnibus Law). This is marked by the issuance of Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law (Job Creation Law). This law aims to facilitate business activities in Indonesia. After the issuance of the Job Creation Law, which also includes the elimination, amendments, and new regulations of several articles in Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UUPPLH), the business licensing process must still pay attention to environmental impacts. This study uses a normative juridical method, namely research based on literature studies and secondary data. The results of the study indicate that changes related to the Amdal and Environmental Permit which were replaced with Environmental Approval need to be corrected, because it is feared that it could cause environmental damage in the future.
Keywords: Environment; Investment; Omnibus Law; Job CreationFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika, 1993.
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Tandelilin. Pasar Modal Manajemen Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: Kanisius, 2017.
Wahidin, Samsul. Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Jurnal:
Ali, Irwan Hafid Mahrus. “Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup.” USM Law Review 5, no. 1 (2022): 1–15.
Amin, Rizal Ivan, Riska Ulfasari Dewi, dan Tegar Satrio W. “Omnibus Law antara Desiderata dan Realita.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 190–209 (2020).
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika, 1993.
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jayus, Jaja Ahmad. “Konsep Sistem Hukum Investasi Dalam Menjamin Adanya Kepastian Hukum.” Jurnal Litigasi 16, no. 2 (2015): 2906–38.
Kurniawan, Adi. “Relevansi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kerangka Gatt-Wto.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 1 (2022): 2202–9.
Lembaga OSS - Kementerian Investasi/BPKM. “UU Cipta Kerja: Dorong Investasi, Ciptakan Lapangan Kerja,” 2021.
Niskanen, Johan, dan Duncan McLaren. “The political economy of circular economies: Lessons from future repair scenario deliberations in Sweden.” Circular economy and sustainability 3, no. 3 (2023): 1677–1701.
Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus law dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10.
Sodikin. “Paradigma Undang-Undang dengan Konsep Omnibus law Berkaitan dengan NormaHukum yang Berlaku di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 9, no. 1 (2020): 143–60.
Tandelilin. Pasar Modal Manajemen Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: Kanisius, 2017.
Wahidin, Samsul. Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Wijaya, Adriansyah, dan Husein Abdullah. “Efektivitas Tripartite Environment Ministers Meeting (TEMM) Terhadap Penanggulangan Masalah Lingkungan Di Tiongkok, Jepang Dan Korea Selatan.” Hasanuddin Journal of International Affairs 1, no. 1 (2021): 74–100.
Zia, Halida. “Pengaturan Pengembangan UMKM di Indonesia.” Rio Law Jurnal 1, no. 1 (2020): 1–10.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.6284
Refbacks
- There are currently no refbacks.