TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PEMECATAN TERHADAP PRAJURIT TNI DALAM PERKARA ASUSILA
Abstract
Keywords: Military Criminal Law; Dismissal; Additional Punishment.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim, Jakarta Sinar Grafika,1983.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rumpai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti: Bandung, 1986.
Gunawan, T.J, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Yogyakarta: Genta Press, Cetakan Pertama, 2015.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan kedua, 2005.
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Jurnal
Adikara, A. T., P. Gultom, dan Sujono. “Application of Additional Criminal Punishment of Dismissal from Military Service Against TNI Soldiers Proven to Commit the Crime of Same Sex Indecency.” Jurnal Hukum Sehasen 9, no. 2 (2023): 81–90.
Albana, M. Z., R. Rahaditya, T. Achmad, dan T. P. D. Hutapea. “Urgensi Penerapan Pidana Pemecatan Terhadap Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Asusila di Lingkungan KBT.” Review Unes Legal 5, no. 4 (2023): 2977–2985.
Anggraini, Ayu, dan Ridwan Arifin. “Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Kaitannya Dengan Kejahatan Mayantara Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Hukum Prioris 7, no. 1 (2009): 6.
Damanik, S., H. Siregar, dan J. Sinaga. “Military Legal Responsibility for Members of the Indonesian Army Who Commit Desertion.” Formosa Journal of Multidisciplinary Research 4, no. 3 (2025): 1049–1060.
Fahrizal S. Siagian, Saied F., dan P. Najuasah. “The Obligation of Military Institutions to Comply with the Anti-Corruption Act.” Mulawarman Law Review 8, no. 2 (2023): 1–15.
Sulistiriyanto, Haryo. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Disersi.” Persfektif 26, no. 2 (April 2011): 82–94.
Prastopo. “Pemidanaan Anggota Militer Pelaku Persetubuhan Sesama Jenis (Studi Putusan Nomor 231 K/PMII 08/AU/XII/2020).” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 1 (2022): 190–203.
Supriyadi. “Eksistensi Pidana Pemecatan dan Prospek Pengaturannya dalam KUHPM.” Mimbar Hukum 20, no. 2 (2008): 193–410.
Widarsono, et al. “Application of Legal Sanctions for Soldier Discipline in the Indonesian Army.” RJL, normative legal journal (2023).
Website
Putusan DILMIL I-07 Balikpapan Nomor 33-K/PM.I-07/AD/VII/2023. Link https://shorturl.at/rDN18. Diakses 07 Desember 2023.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.6339
Refbacks
- There are currently no refbacks.