Analisis Yuridis Terhadap Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Emas Perhiasan di Kota Samarinda
Abstract
The Value Added Tax (VAT) on gold jewelry requires merchants to calculate, deposit, and report the amount of tax payable independently (self-assessment) in accordance with prevailing tax regulations. However, in Samarinda City, several gold shops have yet to comply with this obligation. This study employs a non-doctrinal/empirical approach using both primary and secondary data. The research focuses on the inhibiting factors in the collection of VAT on gold jewelry sales and its legal implications. The findings reveal that the main obstacles are the low participation of taxpayers due to limited awareness of taxation obligations related to gold jewelry as a taxable object, as well as weak systems of recording and monitoring the number of gold shops subject to tax. From the law enforcement perspective, the lack of time and human resources among tax officials further hampers the optimization of VAT collection. These findings highlight the necessity of improving taxpayer awareness, strengthening monitoring systems, and enhancing the capacity of tax authorities to ensure the effectiveness of VAT collection on gold jewelry sales in Samarinda City.
Keywords: Implications; Value Added Tax; JewelryFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ali, A, dan Heryani, W., 2012. Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum, Jakarta: kencana.
Asshiddiqie, J., 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, ctk. Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi Offset.
Muhaimin, 1969. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Rahayu, D. 2014, Strategi Kepatuhan Pajak: Peran Penyuluhan dan Sosialisasi. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gajah Mada
Raharjo, S., 2009. Hukum dan Perilaku, Jakarta: Kompas Media Nusantara.
______, S., 2009. penegakan hukum sebagai tinjauan sosiologi, yogyakatrta: Genta Publishing.
Saidi, M, dan Djafar, E., 2012. Kejahatan di Bidang Perpajakan, Jakarta: Rajawali Pers.
Septiani, R. 2015. Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak
Soekanto, S., 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres.
Susyanti, J dan Dahlan, A., 2015. Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi, Jakarta: Empat Dua Waluyo dan Ilyas, W., 2002. Perpajakan Indonesia Edisi revisi, Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/ Atau Pengusaha Emas Batangan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Jurnal
Arif, M., 2017. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hukum, Jurnal Hukum dan Politik, Vol. 8 No. 2, hlm. 104-111
Kuncorowati, P.W., 2009. Menurunnya Tingkat kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia, Jurnal Civics, Vol. 6 No. 1, 2009, hlm. 61-75
Marsinah, R., 2016. Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 2, hlm. 86-96.
Septiani, R. 2015. Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), Vol. III, hlm 39-50
Syamsarina, dkk, 2002. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.6421
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<