PERAN PENDIDIKAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN KESADARAN DAN KETAATAN HUKUM MASYARAKAT DI INDONESIA
Abstract
This study aims to analyze the role of legal education in enhancing legal awareness and compliance of society in Indonesia. The research employs a normative juridical method using a statute approach and a conceptual approach through the examination of scholars’ opinions. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, which were analyzed qualitatively through stages of data reduction, classification, interpretation, presentation, and conclusion drawing. The findings indicate that legal education, both through formal and non-formal channels, significantly contributes to fostering law-abiding citizens. First, legal education develops public knowledge of the principles of the rule of law in Indonesia. Second, it strengthens understanding of the content, objectives, benefits, and sanctions of legal rules. Third, it cultivates a positive attitude toward law based on accurate knowledge and comprehension. Fourth, it encourages consistent behavior in upholding legal norms and regulations. Therefore, legal education plays a strategic role in improving legal awareness and ensuring compliance with the law, ultimately contributing to the realization of a law-abiding society in Indonesia.
Keywords: Legal Education; Legal Awareness; Legal Compliance; Indonesia
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang, Jakarta: Kencana, 2009.
J. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Khaidir Anwar, Pendidikan Hukum Dalam Negara Demokrasi, MMH, Jilid40 No. 2 April 2011,
L. M. Friedman, “The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation,)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
_________, Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, New York: W.W. Norton & Company, 1984.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 TAHUN 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.”
Jurnal
A. Usman Hermawan, Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia, Wawasan Hukum Vol. 30, No. 1, 2014.
Andi Kasmawati and A. Q. Rahman, “Membangun Budaya Hukum Menunjang Revolusi Mental Mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA)‘Revolusi Mental dan Kemandirian Bangsa Melalui Pendidikan Ilmuilmu Sosial dalam Menghadapi MEA 2015’ Kerjasama: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar dan”.
G. T. Batubara, Model Pendidikan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini, J. Litigasi Vol. 20, No. 1, 2019.
Jawardi, “Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law Culture Development) Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN Vol. 16 No. 1, Maret 2016.
Kamaruddin, Membangun Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement,” J. Al-‘Adl, vol. 9, no. 2, 2016.
Mochtar Kusuma Atmadja, Pendidikan Hukum Di Indonesia: Penjelasan Tentang Kurikulum Tahun 1993, Hukum dan Pembangunan, Vol. 1, No. 6, 1994.
N. I. I. Musakkir, A. T. Famauri Rifai, S. Aldi, Kesadaran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dalam Berlalu Lintas, Juctice and Sociaty, Vol. 1 Issue 1, 2021.
Suko Wiyono, Strategi Pengembangan Pendidikan Kesadaran Hukum Berdasarkan Pancasila, J. Huk. Maksigama, Vol. 1, No. 1, 2016.
Umi Laili, Kebijakan Penyuluhan Hukum Pada Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Timur. Vol 1, No 2, 2013.
Zuhraini, “Revitalisasi Pancasila dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi,” PRANATA Huk. Vol. 7 Nomor 1 Januari 2012.
Yul Ernis, Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, J. Penelit. Huk. JURE Vol. 18, No. 4, 2018.
Website
A. Alkostar, “Pembaruan Pendidikan Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum,” i l r c The Indonesia Legal Resource Center, 2012. https://mitrahukum.org/en/pembaruan-pendidikan-hukum-dalam-konteks-penegakan-hukum/
“Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Laporan Akhir Tim Ceramah Hukum Terpadu 2015.https://bphn.go.id/publikasi/berita.”
Bagir Manan, “Peranan Pendidikan Hukum dalam Pembangunan Penegakan Hukum untuk Masa depan Indonesia, ,”, [Online]. Available: https://justitiatraining.co.id/berita-terbaru/877/ diunduh 30 Mei 2023
L. Mulyadi, “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., Ll.M. *) Sebuah Kajian Deskriftif Analitis.” https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf
Marsudi Triatmodjo, “Sejumlah Pakar Tawarkan Konsep Pendidikan Hukum Berkarakter Pancasila,” Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18794 (accessed Jul. 19, 2023).
“Pojok Penyuluhan Hukum. https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/konsultasi-hukum-bagian-dua”.
Sudjito, “Sejumlah Pakar Tawarkan Konsep Pendidikan Hukum Berkarakter Pancasila,” Mahkamah Konstitusi, 2022. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18794 (accessed Jul. 19, 2023).
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.6457
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<