KEKUATAN HUKUM PUTUSAN LEMBAGA ADAT DALAM PERKARA PERCERAIAN MENURUT MEKANISME HUKUM ADAT DAYAK BENUAQ
Abstract
Perceraian merupakan hal yang harus dihindari dalam suatu perkawinan, namun karena adanya konflik dan perbedaan tujuan antara kedua pihak yang menjalankan rumah tangga sehingga seringkali perceraian menjadi pilihan. Dalam hal ini hukum adat Dayak Benuaq juga berusaha untuk mengakomodir hal tersebut dengan menyelenggarakan sidang adat untuk menyelesaikan perkara perceraian. Lembaga Adat yang dalam hal ini berwenang menyelenggarakan sidang adat juga berwenang mengeluarkan putusan berupa Surat Keterangan Cerai Adat yang kemudian menjadi bukti bahwa pasangan tersebut telah sah bercerai. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana putusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat dalam perkara perceraian menurut mekanisme hukum adat Dayak Benuaq, yang untuk menjawabnya menggunakan pendekatan sosiolegal dengan melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang terkait serta tetap membutuhkan pendekatan doktrinal untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait. Dengan adanya kekuatan hukum tersebut maka suatu putusan dapat mengikat kedua belah pihak yang bercerai serta mampu melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v14i1.7111
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










