IMPLIKASI HUKUM KEBIJAKAN LAND FREEZING DI IBU KOTA NUSANTARA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN TRANSMIGRASI SWAKARSA MANDIRI DAN PERUSAHAAN SAWIT
Abstract
The Independent Self-Supported Transmigration (TSM) program in Tengin Baru Village, Sepaku District, North Penajam Paser Regency is part of Indonesia's broader effort to promote equitable development and social welfare. However, its implementation has triggered land disputes between transmigrant communities and the palm oil company PT. Agro Indomas. The complexity of the conflict has increased due to the area's inclusion within the delineation of the Nusantara Capital City (IKN), which enforces a land freezing policy—restricting the transfer of land rights through various legal instruments. This study adopts a socio-legal research approach to evaluate the effectiveness of existing legal mechanisms in providing legal certainty for landowners and to identify the barriers faced by communities in asserting their land rights. The findings indicate that the land freezing policy is not supported by adequate dispute resolution instruments, resulting in prolonged legal uncertainty and weakening the position of transmigrant communities in claiming their land.
Keywords: Disputes; IKN; Legal Certainty; Land Freezing; Swakarsa Mandiri TransmigrationFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ali, Achmad. 2009. Unveiling Legal Theory & Judicial Theory Including Legislation (Legisprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Philosophy of Law: History, Schools, and Interpretation, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Asikin, Amirudin. 2004. Introduction to Legal Research Methods, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
E. Utrecht. 1959. Introduction to Indonesian Law, Sixth Edition, Jakarta: PT. Penerbit Balai Buku Ichtar.
Fitriana, Y. Rahma. 2019. Transformation of Agrarian and Transmigration Policies in Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Muhdar, M. 2019. Doctrinal and Non-Doctrinal Research: An Applied Approach in Legal Research, Samarinda: Mulawarman University Press.
Perangin, Efendi. 1994. Indonesian Agrarian Law: A Study from the Perspective of Customary Law Practitioners, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Shidarta, Meuwissen. 2007. On the Development of Law, Legal Science, Legal Theory, and Philosophy of Law, Bandung: PT Refika Aditama.
Peraturan perundangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pengadaan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah
Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/HK.02/2896/IX/2023 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pengendalian Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pengadaan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
Jurnal
Atikah, Noor, 2022. “Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia”, Jurnal Notary Law, 1(3), 265.
Boboy, J. Tarochi, 2020. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z.Rubin”, Notarius, 13(2).
Junaidi, Edy, 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Termasuk Dalam Program Deliniasi Di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kutai”. Jurnal Akta Notaris, 3(1).
Kumara, I Made Citra Gada, 2021. “Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia”, Jurnal Prefensi Hukum, 2(3).
Nurahmani, 2022. “Kajian Kebijakan Pembatasan Pengalihan Tanah Di Ibu Kota Nusantara”, Majalah Hukum Nasional, 52(1).
Nurahmani, Aditya, 2023. “Kajian Kebijakan Pengendalian Di Bidang Pertanahan Dalam Mencegah Dan Memberantas Para Spekulan Mafia Tanah Di Ibu Kota Nusantara”, Bina Hukum Lingkungan, 7(3).
Pangemanan, Estevina, 2013. “Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Lex Privatum 1(4).
Sari, Syarifah Lia Malini, 2017. “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah”, Jurnal Akta, 4(1).
Simarmata, Rikardo, 2023. “Tumpang Tindih Penguasaan Tanah Di Wilayah Ibu Kota Negara “ Nusantara”.
Website
Detakkaltim.com, Terungkap PT. Agro Indomas Belum Punya HGU, https://detakkaltim.com/index.php/2023/05/19/terungkap-pt-agro-indomas-belum-punya-hgu-camat-sepaku-sesalkan/, (18 Agustus 2024).
Indonesiabaik.id, Melihat Ibu Kota Baru, https://indonesiabaik.id/videografis/melihat-ibu-kota-baru, (5 Juni 2024)
Kominfo, Undang-Undang Ibu Kota Negara Menandai dimulainya Pembangunan IKN, https://www.kominfo.go.id/content/detail/40069/undang-undang-ibukota-negara-menandai-dimulainya-pembangunan-ikn/0/artikel_gpr. (12 Maret 2024)
Penajamkab.go.id, Data Kecamatan Sepaku.https://penajamkab.go.id/kecamatan-sepaku-dalam-angka-tahun-2021/, (26 Agustus 2024).
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.7215
Refbacks
- There are currently no refbacks.