KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK PEMILIK TANAH DALAM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI OLEH PENGADILAN
Abstract
The annulment of a Sale and Purchase Deed (Akta Jual Beli/AJB) by the court, despite being executed in accordance with legal procedures, creates legal uncertainty for good-faith purchasers in land transactions. This study aims to analyze the application of the principle of legal certainty in Decision Number 31/Pdt.G/2024/PN Bangil and to examine the forms of legal protection available for good-faith buyers. The novelty of this research lies in its analysis of the judiciary’s tendency toward formalistic reasoning in assessing the validity of AJBs, which consequently weakens substantive legal protection for purchasers acting in good faith. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches through qualitative-prescriptive analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings reveal that the panel of judges placed greater emphasis on formal aspects, particularly the delay in the land title transfer registration process, rather than protecting purchasers who had fulfilled the legal requirements of a valid transaction in good faith. This condition demonstrates that the application of substantive legal certainty in land dispute resolution remains inadequate. Legal protection for good-faith purchasers can be strengthened through the optimization of the Land Deed Official’s (PPAT) role, timely land registration obligations, and the availability of repressive legal remedies such as appeals, cassation, judicial review, and derden verzet. This study underscores the importance of reconstructing legal protection for good-faith purchasers in order to achieve a balance between formal legal certainty and substantive legal certainty, while also serving as a reference for the development of land law policies and technical guidelines for judges and PPAT officials.
Keywords: Legal Certainty; Legal Protection; Good-Faith Purchaser; Sale and Purchase Deed.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Hardian, Endang, dan Hakim, Lukman. Hukum Acara Perdata Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Sleman: Deepublish, 2020.
Pugung, S. Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Sihombing, Agustinus, et al. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: CV Azka Pustaka, 2023.
Peraturan Perundagan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 Tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Skripsi
Faiz, M. A. W. “Ratio Decidendi Hakim dalam Memutus Perkara Izin Poligami Perspektif Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch (Studi pada Hakim Pengadilan Agama Cilacap).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2025.
Herawati, Anita. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau, 2025.
Khoirurozy, M.O, “Tinjauan Yuridis Pemberian Ganti Kerugian akibat Perbuatan Melanggar Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bundaran Dolog (Studi Kasus Putusan Nomor 627/Pdt.G/2022/PN.Sby).” Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2025.
Jurnal
Amin, M., Septyanun, N., & Erwin, Y, “Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik pada Jual Beli Hak atas Tanah.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 480–492. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1099.
Attaubah, Agi H., et al. “Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia: Dasar, Metode, serta Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum.” Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam 10, no. 1 (2025): 127–140.
Ekawati, Dian, et al. “Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia.” Community Service Journal 2, no. 1 (2021): 94–101.
Istisofania, A. S., E. Z. Simbolon, dan P. D. Julydya. “Analisis tentang Kewenangan Hakim dalam Pemeriksaan Perkara Litigasi Perdata.” Multilingual: Journal of Universal Studies 5, no. 1 (2025): 356–370.
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. “Pentingnya Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah.” Tunas Agraria 5, no. 3 (2022): 206–215.
Poetri, Meisha P., Nina Herlina, dan Ibnu Rusydi. “Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan dalam Proses Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN. Cbn).” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10, no. 1 (2022): 49–58.
Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., dan Ujianti, N. M. P., “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (2023): 15–25.
Yuliska, Edwin. “Upaya Hukum Perdata terhadap Putusan Pengadilan yang Belum Memuaskan Pihak Berperkara.” Normative Jurnal Ilmiah Hukum 11, no. 2 (2023): 119–130.
Zaid, Y. M., I. Ismail, dan D. Iryani. “Konsep Perlindungan Hukum terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Menurut Sistem Hukum Indonesia.” Rio Law Jurnal 4, no. 2 (2023): 324–33
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v14i1.8058
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










