CORRUPTION CRIMES IN THE 2023 INDONESIAN CRIMINAL CODE VS. THE ANTI-CORRUPTION LAWS: A COMPARATIVE LEGAL ANALYSIS
Abstract
Corruption Crime (Tindak Pidana Korupsi or Tipikor) poses serious threats to state finances, governance, and public trust, prompting its long-standing classification in Indonesia as an extraordinary crime regulated under Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001. The enactment of Law No. 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code (KUHP), however, marks a significant shift in the regulatory framework of corruption offenses, including changes in criminal sanctions and the integration of corruption into the general criminal law system. This transformation raises critical concerns regarding the future effectiveness of anti-corruption law enforcement and the consistency of criminal policy. This study aims to compare the regulation of corruption crimes under the 2023 Criminal Code and the Anti-Corruption Law, focusing on offense formulation and sanctioning patterns. Using a normative juridical method with a comparative legal approach, this research analyzes the implications of the regulatory shift for anti-corruption strategies in Indonesia. The findings highlight the need for careful legal harmonization to ensure that the reform of the Criminal Code does not undermine the deterrent function and integrity of corruption law enforcement.
Keywords: Legal Comparison; Indonesian Criminal Code 2023; Anti-Corruption Law; Corruption Crime; Criminal SanctionsFull Text:
PDFReferences
Books
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Edisi Revisi, cet. 1, Rjawali Pres, Jakarta, 2016.
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,1991.
Dyah Ochtorina susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (legal research), Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ermansjah Djaja, Memberanrantas korupsi bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung, mandar maju , 2004.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 1981, UI Press, Jakarta, hlm. 43.
Suratman dan H Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2014.
Regulations
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi
Journal
Ade Mahmud, “Urgensi Penegakan Hukum Progresif untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (Juli 2020): 235–247, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Anita Zulfiani et al., “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Upaya Menurunkan Angka Korupsi pada Sektor Swasta,” Varia Hukum 5, no. 2 (2023): 1–15.
I Made Pasek Diantha dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi (Denpasar: Swasta Nulus, 2018).
Indra Gunawan dan Yohanes Bahari, “Penyebab Tingginya Kasus Korupsi Dana Desa dalam Sudut Pandang Teori Struktural Fungsional Talcott Parsons (Studi Literatur),” Journal of Human and Education 4, no. 4 (2024): 112–121, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tanjungpura.
Lamijan dan Mohamad Tohari, “Dampak Korupsi terhadap Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Politik,” Jurnal Penelitian Indonesia 3, no. 2 (2022): 85–98, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI.
Dewi Asri Puanandini, Danu Supriatna, dan Fahmi Idris, “Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa serta Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak serta Upaya Pemberantasan,” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 2, no. 3 (2023): 210–225.
Ewaprilyandi Fahmi Saputra dan Hery Firmansyah, “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional,” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 356–372.
Meutia Sari, “Evaluasi Kebijakan Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 3 (2020): 487–506.
Ukhtia Warahmah, Muhibuddin, Akmalia Nazila, dan Khusnul Khatimah, “Tanggung Jawab sebagai Nilai Penting dalam Pendidikan Anti Korupsi,” Jurnal Seumubeuet Pendidikan Islam 30, no. 6 (2023): 45–58, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen.
Weruin Urbanus Ura et al., “Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum,” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 1–23.
Widiyani, H., P. Sucipta, A. Siregar, dan A. Efritadewi, “Kajian Kriminologis Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Penaga (Studi Desa Penaga Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau),” Jurnal Ilmiah Advokasi 9, no. 1 (2021): 8–18, https://doi.org/10.36987/jiad.v9i1.2010
Yusuf DM, M., Nopen Nopen, Siti Hidayah Fatriah, Roni Sitohang, Hamide Hamide, Danu Pratama, Nur Sahfana, Siti Nahda, Iwan Habeahan, Eko Wahyudi, M. Andrika, dan R. Danu, “Persinggungan Kewenangan Polri dan KPK dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Yuridis,” Jurnal Ilmiah Advokasi 13, no. 2 (2025): 752–762, https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.6374
Website
https://sustain.id/2023/09/14/tindak-pidana-korupsi-menurut-undang-undang-nomor-1-tahun-2023-tentang-kitab-undang-undang-hukum-pidana/ diakses tanggal 24 Mei 2025, Jam 11.30 Wib
https://www.hukumonline.com/berita/a/4-catatan-icw-terhadap-pasal-korupsi-dalam-kuhp-baru-lt639c1f8a49404/ diakses tanggal 24 Mei 2025, Jam 12.30 Wib
https://reformasikuhp.org/kejahatan-luar-biasa-tindak-pidana-khusus-dan-kuhp/ diakses tanggal 24 Mei 2025, Jam 21.30 Wib
https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-delik-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi/ diakases tanggal 16 September 2024, Jam 14.40 Wib.
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230209-ini-alasan-mengapa-korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa, diakases tanggal 16 September 2024, Jam 14.14 Wib.
https://www.hukumonline.com/berita/a/sekilas-ketentuan-kuhp-baru-mengenai-korupsi-dalam-dunia-usaha-dan-korporasi-lt657bc4f40e8a6/ diakases tanggal 16 September 2024, Jam 14.30 Wib.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i4.8164
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










