STATUS HUKUM DATA MEDIK SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL: MODEL BARU PERLINDUNGAN DATA MEDIS MILIK PASIEN SEBAGAI KARYA INTELEKTUAL
Abstract
The digitalization of healthcare services through the implementation of Electronic Medical Records (EMRs) has transformed medical records from administrative documents into strategic health information assets. While this transformation enhances the efficiency, continuity, and quality of healthcare services, it also raises complex legal issues concerning ownership, legal protection, and the utilization of patients' medical data. This study aims to analyze the legal status of medical data within the Indonesian legal system and to formulate a legal protection model that conceptualizes medical data as an object deserving intellectual property-based protection, while maintaining consistency with the principles of health law and personal data protection. This research employs normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches through an extensive literature review of legislation, legal doctrines, judicial decisions, and scholarly publications. The study finds that medical data may be construed as a collective intellectual work because they are systematically generated through the professional intellectual activities of healthcare providers, originate from patients' personal health information, and possess legal, social, and economic value. Within this framework, patients remain the primary holders of moral interests over their medical data, healthcare professionals function as professional contributors in generating medical records, and healthcare institutions exercise limited management rights in accordance with statutory obligations. Rather than replacing existing legal regimes, this model complements health law and personal data protection by strengthening legal accountability for unauthorized use and exploitation of medical data. The study concludes that recognizing medical data as an object eligible for intellectual property-oriented legal protection may provide a more comprehensive, adaptive, and equitable framework for protecting patients' rights in Indonesia's digital healthcare system.
Keywords: Medical Data; Electronic Medical Records; Intellectual Property; Personal Data Protection; Health Law.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Faisal, A., and M. H. Dinamika dan Perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Graf Literature, 2025.
Hawin, M., and B. A. Riswandi. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2020.
Hilman Nur. Dasar-Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Penerbit Adab, n.d.
Nainggolan, B. Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Publika Global Media, 2021.
Talib, N. M. T., and S. Mars. Implementasi Kebijakan Kesehatan Pelayanan Rekam Medis. CV Azka Pustaka, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jurnal, Artikel, dan Karya Ilmiah
Alhumaira, Nadia, and Sam Renaldy. “Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien yang Diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2023): 14–27. doi:10.51749/jphi.v4i1.97.
Amir, Nabbilah. “Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pasien dalam Rekam Medik Elektronik.” SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan 5, no. 2 (2019). doi:10.24167/shk.v5i2.2427.
Asmuni, Muhammad Khoirul Huda, and Bambang Ariyanto. “Pelatihan Fotografi, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Legalitasnya dalam Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi.” ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat 2, no. 2 (2022): 285–292. doi:10.30812/adma.v2i2.1453.
Daud, Komet Rama, Parluhutan Sagala, Sutarno, and Sutrisno. “Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Suatu Sengketa Medis.” Jurnal Cahaya Mandalika 3, no. 3 (2024): 2648–2661. doi:10.36312/jcm.v3i3.3660.
Fahira, Jihan, Abdurrahman Hamid, and Yeye Supriatin. “Gambaran Pengetahuan Petugas Rekam Medis atas Perlindungan Hukum Kerahasiaan Rekam Medis di Rumah Sakit PMC Tahun 2021.” Jurnal Rekam Medis (Medical Record Journal) 1, no. 3 (2021): 287–297. doi:10.25311/jrm.Vol1.Iss3.378.
Hadi, Izdilaf Lailal Muna. “Analisis Hukum Dokumen Rekam Medis terhadap Perlindungan Hak-Hak Pasien (Studi Kasus: RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus).” Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Handayani, L. “Fungsi Rekam Medis pada Odontologi Forensik dalam Rangka Menjamin Perlindungan Hukum pada Proses Identifikasi Korban Bencana.” Tesis, Universitas Katolik Soegijapranata, 2025.
Jannah, Fadillatul, Sukindar, and Benhard Kurniawan Pasaribu. “Pertanggungjawaban Perawat Akibat Kesalahan dalam Pemberian Obat kepada Pasien.” Dedikasi: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya 25, no. 1 (2024): 15–32. doi:10.31293/ddk.v25i1.8001.
Kadarisma, Andri, Sudiarto, and Yudhi Setiawan. “Perlindungan Hukum terhadap Peserta BPJS dalam Pelayanan Kesehatan.” Commerce Law 1, no. 1 (2021): 18–25. doi:10.29303/commercelaw.v1i1.315.
Kesuma, Satria Indra. “Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Jurnal Nusantara Berbakti 2, no. 1 (2024): 253–261. doi:10.59024/jnb.v2i1.324.
Kusnadi, Sekaring Ayumeida. “Perlindungan Hukum Data Pribadi sebagai Hak Privasi.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021): 9–16. doi:10.47776/alwasath.v2i1.127.
Puspita, Dina, Edy Wijayanti, and Ahmad Jaeni. “Tanggung Jawab Hukum Perawat pada Pendokumentasian Asuhan Keperawatan dalam Rekam Medis Elektronik (RME).” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 5, no. 5 (2024): 1074–1082. doi:10.36418/syntax-imperatif.v5i5.520.
Sekedang, Wahyudi. “Etika Informasi dalam Menjaga Kerahasiaan Dokumen Rekod Medis pada Puskesmas Biak Muli Aceh Tenggara.” Al-Kuttab: Jurnal Kajian Perpustakaan, Informasi dan Kearsipan 2, no. 1 (2020): 32–40. doi:10.24952/ktb.v2i1.2519.
Siahaan, Selma, Basundari Sri Utami, Retno Gitawati, Rini Sasanti Handayani, M. Faatih, and S. Isfandari. “Analisis Situasi Hak Kekayaan Intelektual Bidang Kesehatan di Indonesia.” Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 21, no. 2 (2018): 97–103. doi:10.22435/hsr.v21i2.341.
Sidiq, M. A. “Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit atas Kebocoran Data Rekam Medik Elektronik yang Dilakukan oleh Peretas.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 2 (2025): 605–620.
Sitanggang, Tiromsi. “Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Dihubungkan dengan Perlindungan Hak Pasien.” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 2, no. 1 (2017).
Karya Ilmiah/Repository
Lily Wijaya, L. W., and Deasy Rosmala Dewi, D. R. D. Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK). n.d.
Setiyawan, H., and A. F. Sumadi. HAKI & Efektivitas dan Efisiensi Manajemen Pelaksanaan Rekam Medis di Rumah Sakit di RSUP Dr. Sardjito. n.d.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v14i2.8478
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










