PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN DIWILAYAH HUKUM POLSEK BILAH HULU KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2018
Abstract
Perjudian merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan hukum. Namun kenyataannya data yang diperoleh dari Polsek Bilah Hulu menyatakan di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun
2018 mengalami peningkatan dalam hal kasus perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2018 ? Bagaimana kendala Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2018?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara dijadikan sebagai sumber data primer sedangkan dokumentasi dijadikan sebagai sumber data sekunder. Adapun peran Polsek Bilah Hulu yaitu dengan melakukan sosialisasi/penyuluhan kemasyarakat atau mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dengan menjalankan program dari Bhabinkamtibmas yang dinamakan dengan BINLUH (Bimbingan dan Penyuluhan). Jenis perjudian yang sedang marak yaitu kartu joker, dadu kopyok dan togel. Namun masyarakat mengatakan peran kepolisian melakukan sosialisasi belum merata dibeberapa desa sehingga belum semua masyarakat merasakan peran dari Polsek Bilah Hulu dalam menanggulangi tindak pidana perjudian. Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi yang diadakan, masyarakat selalu tertutup dalam memberikan informasi mengenai kasus perjudian yang ada disekitarnya, tidak ditemukan barang bukti, pelaku melarikan diri dan kurangnya personil Bhabinkamtibmas sehingga menghambat pengawasan. Saran yang dapat diberikan yaitu
polisi harus bertindak lebih aktif, khususnya pada saat melakukan sosialisasi, penyelidikan dan penyidikan. Serta masyarakat harus mampu diajak bekerjasama dengan Pihak Kepolisian.
Kata Kunci: Peran Kepolisian, tindak pidana, perjudian
2018 mengalami peningkatan dalam hal kasus perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2018 ? Bagaimana kendala Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2018?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara dijadikan sebagai sumber data primer sedangkan dokumentasi dijadikan sebagai sumber data sekunder. Adapun peran Polsek Bilah Hulu yaitu dengan melakukan sosialisasi/penyuluhan kemasyarakat atau mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dengan menjalankan program dari Bhabinkamtibmas yang dinamakan dengan BINLUH (Bimbingan dan Penyuluhan). Jenis perjudian yang sedang marak yaitu kartu joker, dadu kopyok dan togel. Namun masyarakat mengatakan peran kepolisian melakukan sosialisasi belum merata dibeberapa desa sehingga belum semua masyarakat merasakan peran dari Polsek Bilah Hulu dalam menanggulangi tindak pidana perjudian. Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi yang diadakan, masyarakat selalu tertutup dalam memberikan informasi mengenai kasus perjudian yang ada disekitarnya, tidak ditemukan barang bukti, pelaku melarikan diri dan kurangnya personil Bhabinkamtibmas sehingga menghambat pengawasan. Saran yang dapat diberikan yaitu
polisi harus bertindak lebih aktif, khususnya pada saat melakukan sosialisasi, penyelidikan dan penyidikan. Serta masyarakat harus mampu diajak bekerjasama dengan Pihak Kepolisian.
Kata Kunci: Peran Kepolisian, tindak pidana, perjudian
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.36987/jmapen.v2i2.1695
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL MAHASISWA PENDIDIKAN (JMAPEN)
Indexed by:
JMAPEN