GAMBARAN UMUM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR ( STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT NOMOR 62/PDT.P/2017/PA.RAP)
Abstract
Menikah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul, yang di dalamnya terdapat hikmah, antara lain mampu mendatangkan ketentraman batin dan mencegah manusia dari maksiat. Perkawinan di bawah umur memerlukan permohonan dispensasi yang diajukan oleh pemohon/orang tua untuk syarat perkawinan yang sah dan didukung dengan bukti permohonan yang rasional untuk meyakinkan hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan Pengadilan Agama. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif studi kasus dengan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.Rap. Jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan dispensasi anak di bawah umur memiliki dasar bahwa mereka boleh menikah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 menyatakan " Perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak laki-laki telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 disebutkan “Dalam hal terjadi penyimpangan dari ayat (1) pasal ini, dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk baik oleh laki-laki maupun perempuan. Dispensasi terhadap anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar dalil yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis demi kelangsungan hidup rumah tangga. dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v8i1.3542
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY :
Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu
Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)