KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM BERLALU LINTAS KOTA RANTAU PRAPAT KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2017-2018 (STUDI KASUS PENGEMUDI SEPEDA MOTOR DI WILAYAH HUKUM KOTA RANTAU PRAPAT)
Abstract
Hukum masyarakat dalam berlalu lintas dikota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu 2. Bagaimana upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas sangalah minim, meskipun dalam Penelitian ini menerangkan tentang Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat dalam Berlalu Lintas Kususnya di Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Untuk meningkatkan kesadaran bagi para masyarakat yang melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Peningkatan jumlah kendaraan sepeda motor dari tahun ketahun terus mengalami pelanggaran sehingga banyak yang melanggar berlalu lintas, permasalahan peneliti ini adalah 1. Bagaimana tingkat kesadaran penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan bermotor di wilayah hukum kepolisian kapolres labuhanbatu kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menangani kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Perlu adanya pembimbinaan dan pendidikan dengan begitunya kegiatan tersebut diarahkan setiap sekolah dan seluruh masyarakat, perlu adanya peninggkatan operasi kawasan dilakukan dalam rangka mendukung dibawah pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat dikawasan tertentu.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v7i2.3556
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY :
Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu
Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)