TRADISI ADAT MELAYU LANCANG KUNING YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT ISLAM DI DESA PANIPAHAN KECAMATAN PASIR LIMAU KAPAS
Abstract
Tradisi merupakan hasil cipta dan karya manusia objek material, kepercayaan, khayalan, kejadian,
atau lembaga yang diwariskan dari suatu generasi kegenerasi berikutnya, seperti didaerah panipahan
terdapat tradisi-tradisi yang diterapkan dalam upacara-upacara adat misalnya tradisi pernikahan dan
tradisi pengobatan. Selain tradisi masyarakat panipahan jugamenganut kepercayaan yang diwarisi
oleh leluhur/nenek moyang mereka yang masih diterapkan dari dulu sampai saat ini kepercayaan
adalah hal- hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Tujuan
penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Apa saja yang melatar belakangi masyarakat Malayu
Panipahan memakai tradisi dalam pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam di desa
panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan cara deskriptif (dalam bentuk kata-kata dan bahasa) dan jenis
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Dan menggunakan
teknik pengumpulan data seperti : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Waktu penelitian
dilakukan di desa panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir padan bulan juni
2019. Data primer di peroleh melalui wawancara langsung dari beberapa informan. Dan data
sekunder yang diperoleh berdasarkan fakta, data bentuk teks, dan data bentuk gambar dan lain-lain.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat panipahan yang memakai
tradisi pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam tersebut, dan masih banyak warga desa
panipahan yang masih mempercayai tentang pengobatan belancang atau tuon jin.
atau lembaga yang diwariskan dari suatu generasi kegenerasi berikutnya, seperti didaerah panipahan
terdapat tradisi-tradisi yang diterapkan dalam upacara-upacara adat misalnya tradisi pernikahan dan
tradisi pengobatan. Selain tradisi masyarakat panipahan jugamenganut kepercayaan yang diwarisi
oleh leluhur/nenek moyang mereka yang masih diterapkan dari dulu sampai saat ini kepercayaan
adalah hal- hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Tujuan
penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Apa saja yang melatar belakangi masyarakat Malayu
Panipahan memakai tradisi dalam pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam di desa
panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan cara deskriptif (dalam bentuk kata-kata dan bahasa) dan jenis
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Dan menggunakan
teknik pengumpulan data seperti : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Waktu penelitian
dilakukan di desa panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir padan bulan juni
2019. Data primer di peroleh melalui wawancara langsung dari beberapa informan. Dan data
sekunder yang diperoleh berdasarkan fakta, data bentuk teks, dan data bentuk gambar dan lain-lain.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat panipahan yang memakai
tradisi pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam tersebut, dan masih banyak warga desa
panipahan yang masih mempercayai tentang pengobatan belancang atau tuon jin.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v6i2.3564
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY :
Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu
Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)