Pembangunan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif

Irwan Safaruddin Harahap

Abstract


Perlindungan anak korban kejahatan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi, penegakan hukum, maupun dukungan sosial. Hukum yang berlaku cenderung lebih berorientasi pada pelaku daripada pada pemulihan dan perlindungan korban. Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif dan kemanusiaan. Pembangunan hukum yang berbasis pada perspektif ini menempatkan korban sebagai pusat perhatian dan mengedepankan nilai-nilai empati, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan ini menuntut adanya sinergi antara negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif, responsif, dan berkeadilan. Dengan demikian, hukum progresif mendorong terwujudnya reformasi hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak anak korban kejahatan seksual secara menyeluruh.

References


Muladi, 2001, Memperketat Delik Susila, dalam Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung,

------------------1995, Perkembangan Hukum Pidana dalam Era Globalisasi, Jakarta:Perum Percetakan Negara Replublik Indonesia

Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju.

Sholehuddin,2004, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: Raja Grafindo, .

Lihat Penjelasan RUU KUHP 2008




DOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v12i1.9223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXED BY :

  

Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu

Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia



This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)