PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BEKERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Risdalina Siregar

Abstract


Pekerja anak merupakan masalah yang cukup rumit. Namun demikian, berbagai penelitian menunjukkan fakta yang membuktikan positif dengan kecenderungan anak untuk bekerja. Selain faktor kemiskinan, faktor budaya juga berkontribusi terhadap kecenderungan anak untuk bekerja. Banyak yang membantu belajar mengembangkan yang akan berguna bagi perkembangan anak di kemudian hari. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Anak yang dipekerjakan haruslah diberikan perlindungan yang khusus dari pemerintah. Karena keadaan anak masih lemah baik secara fisik, mental maupun sosial. Seorang anak yang mulai bekerja adalah penelantaran hak anak, karena pada saat bersamaan akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain-lain. Anak-anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus memerlukan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, keluarga, masyarakat dan kelompok yang terkait dengan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khusus yang membahas tentang anak-anak dapat diberikan saran / evaluasi yang dilakukan dengan langkah-langkah penegakan hukum normatif yang lebih konkrit tentang masa lalu anak-anak yang dapat digunakan secara cuma-cuma. Selain itu, perlu adanya aturan kerja yang terpisah dari peraturan yang berlaku bagi pemerintah untuk menanggulangi pekerja anak yang bekerja di sektor formal. Perlunya pengawasan yang optimal oleh seluruh elemen hubungan industri serta penerapan sanksi yang disetujui atas yang dilakukan terhadap pekerja anak guna terciptanya implementasi yang efektif dari pengaturan khusus di bidang pekerja anak di lapangan ketenagakerjaan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Anak, dan UU No. 13 Tahun 2003

Full Text:

PDF

References


Asikin, Zainal, dkk.. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002

Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1987

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Penerbit PT. Intermasa. Jakarta, 2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 Tentang Usia Minimum Diperbolehkan Untuk Bekerja

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i1.474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet