MENGAKHIRI REZIM DEFISIT PADA KEBIJAKAN FISKAL

Edy Burmansyah, Ade Parlaungan Nasution

Abstract


Disamping nilai uang, penerapan angaran surplus juga mempertimbangkan peningkatan inflasi yang diakibatkan ekspansifnya belanja yang dilakukan pemerintah. Dalam dua tahun terakhir belanja pemerintah sangat ekspansif. Pada APBN 2017, belanja ditetapkan sebesar Rp 2.070,5 triliun, turun sedikit dibandingkan belanja tahun 2016 sebesar Rp 2.095,7. Namun lebih tinggi dibandingkan belanja tahun 2015 sebesar Rp 2.039,5. Belanja pemerintah yang begitu ekspansif tersebut, tidak sebanding dengan tingkat penerimaan yang dipatok pemerintah. Tahun 2017 penerimaan dipatok sebesar Rp Rp 1.737,6 triliun, sedangkan pada tahun 2016 dari proyeksi penerimaan sebesar Rp 1.822,5, realisasi penerimaan hanya sebesar Rp 1.551,8 triliun. Untuk tahun 2015, dari proyeksi penerimaan sebesar Rp 1.762,3 triliun, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 1.491,5 triliun. Besarnya belanja dibandingkan penerimaan, membuat defisit dalam APBN terus membengkak dari tahun ke tahun. Defisit tersebut selalu ditutupi dengan mengajukan utang baru, baik utang langsung kepada debitur (lembaga donor) maupun melalui penerbitan SBN (Surat Berharga Negara). Dan seperti biasa utang akan menjadi beban pada APBN tahuntahun berikutnya. Defisit dan utang yang mengerogoti APBN tersebut harus segera diakhiri. Usaha untuk mengakhiri rezim defisit tersebut pertama-tama dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamh Konstitusi (MK) atas UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Full Text:

PDF

References


Abdul Hakim, Guswildan Giovani, perbandingan perekonomian dari masa Soekarno

hingga Susilo Bambang Yudhoyono (1945-2009), jurnal

Ekonomika-Bisnis Vol.03 No.2, Juli, 2012 Arnold, Jens, Improvingthe TaxSystem in

Indonesia, OECD Working Paper No.998, Oktober , 2012Badan Kebijakan Fiskal,

Kementerian Keuangan, Laporan Kajian Fiskal tahun 2013

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Laporan Hasil

PemeriksaanBPKRIAtasLaporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014, Jakarta, Mei

Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Rupiblik Indonesia, Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia, Edisi II,

Jakarta, 2014

DirektoratJenderalPerbendaharaan Negara, kementerian keuangan republik Indonesia,

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara melalui

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2004-2009, Jakarta, 2010

Iqbal fadli, Fakta Pengelolaan Awal APBN: Dari Orde Lama ke Orde Baru, Jakarta,

ideas, May, 2016, diakses

KementerianKeuangan,Laporan Keuangan PemerintahPusatTahun 2015 (Audited), Mei,

Miryam L. Wijaya, dan Ivantia S. Mokoginta, Identifikasi risiko fiskal dalam anggaran

pendapatan dan belanja negara indonesia, Lembaga penelitian dan

pengabdian kepada masyarakat Universitas Katolik Parahyangan, 2014

Jurnal Ecobisma Vol. 4 No. 2 Juni 2017

Suparmoko. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, Edisi 5, BPFE Yogyakarta,

Undang-Undang No 3 Tahun 1954, Tentang mengubah "Indische Comptabiliteitswet"

(Staatsblad 1925 No.448) dan "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No.419)

Undang-Undang No 12 Tahun 1955 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang No 9 Tahun 1968 tentang perubahan pasal 7 "Indische

Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No.448) sebagaimana telah diubah dengan UU

No 3 Drt. 1954




DOI: https://doi.org/10.36987/ecobi.v4i2.51

Refbacks



Lisensi Creative Commons

ECOBISMA (Journal of Economics, Business and Management) [p-ISSN: 2477-6092] [E-ISSN: 2620-3391] managed by the Faculty of Economics and Business, Labuhanbatu University is disseminated under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-Share Alike 4.0 International License.
Based on work at http://jurnal.ulb.ac.id/index.php/ecob.