MATEMATIKA ZAKAT (CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN)

Laili Habibah Pasaribu

Abstract


Zakat merupakan nama atau sebutan dari sesuatu yang dikeluarkan seseorang kepada orangorang yang berhak menerimanya, artinya zakat menjadi salah satu rukun Islam yang berhubungan langsung dengan harta dan kondisi sosial. Yang harus kita pahami bahwa Harta yang wajib di zakati dilihat dari 4 poin ini; aset tersebut dimiliki secara penuh, yang berkembang(seperti uang di zaman kita, tabungan/simpanan uang termasuk juga), merupakan pendapatan beersih,, sudah mencapai nishab, Aset tersebut halal. zakat tabungan yang tentunya berbentuk simpanan uang di bank maka zakat ini di golongkan dalam zakat harta. maka seluruh harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya maka wajib zakat.

Full Text:

PDF

References


Al-Daudi, Ahmad Ibn Nasr,2008,al-Amwal, Dar al-Kutub Ilmiyah. Lebanon:

Nawawi, Imam,t.t, al-Majmu’Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, ,jilid Vi.Jeddah

Qardhawi, Yusuf, 2005,Spektrum Zakat, dalam membangun Ekonomi Kerakyatan, Zikrul

Hakim.Jakarta

Qardhawi,Yusuf, 2011, Hukum Zakat,ter.salman Harun, Didin Hafidhuddin, Pustaka Litera

AntarNusa.Bogor:

Zuhaili, Muhammad,2010,al-Mu’tamad fi al-Fiqh al-Syafii, Dar al-Qalam, jilid II.Beirut

Zuhaili, Wahbah,2010,Fiqh al-Syafii al-Muyassar, terj. Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz, Fiqih

Imam Syafii, Almahira. Jakarta




DOI: https://doi.org/10.36987/ecobi.v6i2.7

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
ECOBISMA (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen) dikelola oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Labuhanbatu disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada http://jurnal.ulb.ac.id/index.php/ecob.