Abstract
Perkembangan internet memberi pengaruh dalam aspek kehidupan manusia pada zaman sekarang. Internet memberi kemudahan berinteraksi, berkomunikasi dengan cepat. Salah satu manfaat keberadaan internet adalah sebagai media dalam memberi informasi produk. Penggunaan internet tidak hanya pada pemanfaatan informasi dapat juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi bisnis. Salah satu praktik bisnis ialah dengan menggunakan sistem Dropship. Bisnis dropship kini menimbulkan banyak perdebatan dalam hukum Islam mengenai halal dan haramnya. Model tersebut Jual beli Dropship merupakan teknik pemasaran melalui media internet dimana seorang dropshipper tidak harus membeli barang atau harus mempunyai modal. Dalam praktiknya dropshiper hanya bermodalkan foto dari supplier atau toko tanpa harus menyetok barang, kemudian menjualnya ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper. Dropship menjadi salah satu alternatif yang dipilih oleh beberapa kalangan masyarakat untuk melakukan sistem jual beli online. Disinilah, sebagai seorang Muslim dituntut untuk mengetahui Hukum bisnis Dropship sesuai Syariat, bisnis prinsip syariah bukan saja berkenaan dengan untung dan rugi tapi surga dan neraka
References
Juhratul khulwah, 2013. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Dropship,
Yogyakarta: Sunan Kalijaga.
Mhd. Ma’sum billah, Islamic. 2010. E-Ecommerce Terapan, Tinjauan Hukum Dan
Praktis,ter.Ahmad Dumyathi Bashori (Malaysia : Sweet and Maxwell asia
Nazar Bakti, 2003, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT.Raja Grafindo
Rachmat Syefe’i, 2001, Fiqh Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia
www.rumahwasathia.org
www.rumahfiqih.com
ECOBISMA (Journal of Economics, Business and Management) [p-ISSN: 2477-6092] [E-ISSN: 2620-3391] managed by the Faculty of Economics and Business, Labuhanbatu University is disseminated under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-Share Alike 4.0 International License.
Based on work at http://jurnal.ulb.ac.id/index.php/ecob.